Pemahaman tentang keberadaan bangsa dan negara sangat diperlukan untuk memupuk cinta terhadap bangsa dan negara. Pengetahuan ini perlu ditanamkan sejak dini agar suatu bangsa mengetahui makna yang terkandung memiliki sebuah bangsa dan negara. Hal tersebut akan memunculkan rasa berkewajiban untuk membela negara dan nasionalisme pada warga atau penduduk suatu bangsa.
Selain dapat memunculkan rasa bela negara, pengetahuan tentang bangsa dan negara dapat mengetahui asal-usul dan pemahaman tentang bangsa dan negara. Nasionalisme dan kecintaan kepada negara sangat diperlukan agar mempertahankan suatu bangsa dan negara.
Akan tetapi, banyak sekali penduduk di dunia ini yang belum paham tentang hakikat yang mendasar tentang bangsa dan negara. Hal-hal yang ada dalam sebuah negara masih awam dan dianggap kurang penting bagi sebagian orang. Padahal hal tersebut dapat menumbuhkan kecintaan terhadap bangsa dan negara serta menambah wawasan tentang bangsa dan negaranya sendiri. Untuk itu, makalah ini akan membantu mengungkap seputar hakikat bangsa dan negara dan aspek-aspek yang ada disekitarnya.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Apakah hakikat pengertian dari bangsa?
2. Apakah hakikat pengertian dan pemahaman negara secara menyeluruh?
C. TUJUAN
Sesuai dengan perumusan masalah yang dikemukakan, maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui:
1. Pengertian secara jelas tentang hakikat bangsa.
2. Pengertian dan pemahaman hakikat negara yang menyangkut pengertian teori terbentuknya, unsur maupun bentuk negara.
D. PEMBAHASAN
1. Pengertian Bangsa
Menurut para ahli, bangsa memiliki banyak pengertian. Dalam blog yang ditulis oleh Menurut Ernest Renan, bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari: (1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis; (2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang. Sedangkan menurut Otto Bauer, bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (http://chaplien77.blogspot.com/).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Rudolf Kjellen menyatakan bahwa suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa (http://chaplien77.blogspot.com/).
2. Pengertian dan Pemahaman Negara
a. Pengertian Negara
Dalam http://famuzaki.multiply.com/, Negara merupakan subyek hukum internasional. Menurut Sumarsono dkk., menyatakan bahwa negara merupakan satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Sedangkan dalam www.sylvia.web.id, negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Jadi, negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
b. Teori Terbentuknya Negara
Dalam blog http://kewarganegaraan1.wordpress.com/ teori terbentuknya negara secara teoritis meliputi,
1) Teori Ketuhanan
2) Teori Perjanjian masyarakat
3) Teori Kekuasaan
4) Teori Hukum kodrat
c. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Menurut www.sylvia.web.id, proses terbentuknya negara di zaman modern meliputi.
1) Penaklukan
2) Peleburan atau fusi
3) Pemecahan
4) Pemisahan diri
5) Perjuangan atau Revolusi
6) Penyerahan atau pemberian
7) Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
d. Unsur Negara
1) Bersifat Konstitutif
Unsur negara yang bersitat konstitutif yaitu.
a) Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat (Daud, 2001:77).
b) Wilayah
Wilayah merupakan batas dimana kekuasaan negara itu berlaku yang meliputi darat, air, dan udara.
c) Pemerintah yang berdaulat
Pememrintah yang berdaulat merupakan penyelenggara yang berkuasa untuk menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Menurut Daud, pemerintah yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak sewenang-wenang dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.
2) Bersifat Deklaratif
Unsur negara yang bersifat deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Pengakuan tersebut yakni secara de facto dan de jure.
a) de facto berarti kenyataan berdirinya suatu negara secara nyata yang bersifat lemah dan dapat berubah.
b) de jure berarti pengakuan secara tertulis dan resmi yang bersifat kuat dan permanen.
e. Bentuk Negara
1) Kesatuan
Merupakan suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah. Yang memiliki ciri-ciri memiliki satu UUD, memiliki satu presiden, dan hanya pemerintah pusat yang berhak membuat UU. Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem:
a) Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b) Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
2) Serikat (Federasi)
Serikat biasa disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-cirinya, tiap negara bagian mempunyai satu UUD, dan satu lembaga legisltif.
Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar tetap dipegang pusat. Aturan yang dibuat pusat tidak langsung bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian
E. SIMPULAN
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa merupakan asas kerohanian yang timbul karena adanya perasaan senasip sepenaggungan dan berkeinginan untuk hidup bersama. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi tertinggi yang melaksanakan pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan kekuatan hukum untuk mengikat rakyatnya.
Dalam pemahaman tentang negara terdapat unsur-unsur di dalamnya. Beberapa pemahaman tersebut meliputi pengertian negara; teori terbentuknya negara; proses terbentuknya negara di zaman modern; unsur negara yang meliputi unsur bersifat konstitutif dan deklaratif; serta bentuk negara.
SUMBER
Busroh, Abu Daud. 2001. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
http://chaplien77.blogspot.com/2008/07/pengertian-dan-hakikat-bangsa.html diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.09 WIB.
http://famuzaki.multiply.com/journal/item/8/hakikat_negara_pada_umumnya diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.57 WIB.
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/15/hakekat-bangsa-dan-unsur-unsur-terbentuknya-negara/ diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.46 WIB.
http://www.sylvia.web.id/wp-content/uploads/2009/11/Identitas-Nasional.doc diunduh pada Jumat, 1 Januari 2010 pukul 16.14 WIB.
Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
http://colinawati.blog.uns.ac.id/2010/05/10/11/ di unduh pada sabtu, 26 februari 2011 pukul 20.30 WIB.
Demokrasi
A.Pengertian
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
B.Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik IndonesiaPrinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
C.Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
D.Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi